Kamis, 17 September 2009

Cara Lihat Private Photo Facebook Tanpa harus add (request friend)

Di Facebook saat ini salahgunakan untuk hal2 yang tidak baik,terutama hal2 yang berbau pornography terselubung. (mudah mudahan anda tidak). oleh sebab itu oleh MUI Jawatimur Fb itu di haramkan! . .Tapi menurut saya she tidak sebegitu parahnya dan masih banyak kok yang positif2… hahaha…
dah langsung praktek aja…

Yang perlu anda lakukan adalah:

* Pertama loggin dulu di facebook.
* Kemudian search dulu user mana yang mau di lihat.
* catat atau copy username target

* lalu open new window dan ketik link ini :

http://apps.facebook.com/josh_owns/index.php?_fb_q=1

* login lagi dgn akun FACEBOOK anda dan setujui segala ketentuan yang ada.
* Masukkan username yang kita search tadi,n klick get photo.
* akan ada beberapa pilihan photo,n klick yang dikehendaki.
* selamat.!!!
* Pergunakan App ini dgn bijak.

Sabtu, 12 September 2009

3 doors lyrik (here without you)

A hundred days had made me older since the last time that I saw your pretty face
A thousand lights had made me colder and I don't think I can look at this the same
But all the miles had separate
They disappeared now when I'm dreaming of your face
I'm here without you baby but your still on my lonely mind
I think about you baby and I dream about you all the time
I'm here without you baby but your still with me in my dreams
And tonight it's only you and me
The miles just keep rolling as the people either way to say hello
I hear this life is overrated but I hope it gets better as we go
I'm here without you baby but your still on my lonely mind
I think about you baby and I dream about you all the time
I'm here without you baby but your still with me in my dreams
And tonight girl it's only you and me
Everything I know, and anywhere I go
it gets hard but it won't take away my love
And when the last one falls, when it's all said and done
it get hard but it won't take away my love
I'm here without you baby but your still on my lonely mind
I think about you baby and I dream about you all the time
I'm here without you baby but your still with me in my dreams
And tonight girl it's only you and me
I'm here without you baby but your still on my lonely mind
I think about you baby and I dream about you all the time
I'm here without you baby but your still with me in my dreams
but tonight girl it's only you and me

chord Dear God

Intro: F-C-Dm-Am-B-F-C x2

F C Dm Am
A lonely road, crossed another cold state line
B F C
Miles away from those I love purpose hard to find
F C Dm Am
While I recall all the words you spoke to me
B F
Can’t help but wish that I was there
C
Back where I’d love to be, oh yeah

F C Dm C
Dear God the only thing I ask of you is
B F
to hold her when I’m not around,
C
when I’m much too far away
F C Dm C
We all need that person who can be true to you
B F
But I left her when I found her
C
And now I wish I’d stayed
B C
‘Cause I’m lonely and I’m tired
* Dm C B
I’m missing you again oh no
F
Once again

F C Dm Am
There’s nothing here for me on this barren road
B F
There’s no one here while the city sleeps
C
and all the shops are closed
F C Dm Am
Can’t help but think of the times I’ve had with you
B F C
Pictures and some memories will have to help me through, oh yeah

F C Dm C
Dear God the only thing I ask of you is
B F
to hold her when I’m not around,
C
when I’m much too far away
F C Dm C
We all need that person who can be true to you
B F
I left her when I found her
C
And now I wish I’d stayed
B C
‘Cause I’m lonely and I’m tired
* Dm C B
I’m missing you again oh no
F
Once again

Dm * B F
Some search, never finding a way
Dm * B F
Before long, they waste away
Dm * B F
I found you, something told me to stay
Dm * B F
I gave in, to selfish ways
Gm C
And how I miss someone to hold

when hope begins to fade…

F C Dm Am
A lonely road, crossed another cold state line
B F C
Miles away from those I love purpose hard to find

F C Dm C
Dear God the only thing I ask of you is
B F
to hold her when I’m not around,
C
when I’m much too far away
F C Dm C
We all need the person who can be true to you
B F
I left her when I found her
C
And now I wish I’d stayed
B C
‘Cause I’m lonely and I’m tired
* Dm C B
I’m missing you again oh no
F
Once again

I'm Just A Kid

I woke up it was seven
I waited 'till eleven
Just to figure out that no one would call
I think I got a lot of friends
But I don't hear from them
What's another night all alone
When you're spending everyday on your own
And here it goes

I'm just a kid
And life is a nightmare
I'm just a kid
I know that it's not fair
Nobody cares 'cuz I'm alone and the world is
Having more fun than me
Tonight

And maybe when the night is dead
I'll crawl into my bed
I'm staring at these four walls again
I'll try to think about the last time
I had a good time
Everyone's got somewhere to go
And they're gonna leave me here on my own
And here it goes

I'm just a kid
And life is a nightmare
I'm just a kid
I know that it's not fair
Nobody cares 'cuz I'm alone and the world is
Having more fun than me

What the hell is wrong with me?
Don't fit in with anybody
How did this happen to me?
Wide awake I'm bored and I can't fall asleep
And every night is the worst night ever

I'm just a kid
I'm just a kid
I'm just a kid (I'm just a kid)
Yeah, I'm just a kid (I'm just a kid...Repeat 6x)

I'm just a kid and life is a nightmare
I'm just a kid I know that it's not fair
Nobody cares 'cuz
I'm alone and the world is
Nobody wants to be alone in the world

I'm just a kid and life is a nightmare
I'm just a kid I know that its not fair
Nobody cares 'cuz
I'm alone and the world is
Nobody wants to be alone in the world
Nobody cares 'cuz I'm alone and the world is
Having more fun than me

Tonight I'm all alone
Tonight nobody cares
Tonight cuz I'm just a kid tonight

i dont wanna to miss a thing

I could stay awake just to hear you breathing
Watch you smile while you are sleeping
While you're far away and dreaming
I could spend my life in this sweet surrender
I could stay lost in this moment forever
Every moment spent with you
Is a moment I treasure

Don't wanna close my eyes
Don't wanna fall asleep
'Cause I'd miss you, baby
And I don't wanna miss a thing
'Cause even when I dream of you
The sweetest dream would never do
I'd still miss you, baby
And I don't wanna miss a thing

Laying close to you
Feeling your heart beating
And I'm wondering what you're dreaming
Wondering if it's me you're seeing
Then I kiss your eyes and thank God we're together
I just wanna stay with you
In this moment forever, forever and ever

Don't wanna close my eyes
Don't wanna fall asleep
'Cause I'd miss you, baby
And I don't wanna miss a thing
'Cause even when I dream of you
The sweetest dream would never do
I'd still miss you, baby
And I don't wanna miss a thing

I don't wanna miss one smile
I don't wanna miss one kiss
I just wanna be with you
Right here with you, just like this
I just wanna hold you close
Feel your heart so close to mine
And just stay here in this moment
For all the rest of time

Don't wanna close my eyes
Don't wanna fall asleep
'Cause I'd miss you, baby
And I don't wanna miss a thing
'Cause even when I dream of you
The sweetest dream would never do
'Cause I'd still miss you, baby
And I don't wanna miss a thing

Don't wanna close my eyes
Don't wanna fall asleep
'Cause I'd miss you, baby
And I don't wanna miss a thing
'Cause even when I dream of you
The sweetest dream would never do
I'd still miss you, baby
And I don't wanna miss a thing

Don't wanna close my eyes
Don't wanna fall asleep, yeah
I don't wanna miss a thing

lirik zigas

Kuhantarkan bak di pelataran
Hati yang temaran
Matamu juga mata mataku
Ada hasrat yang mungkin terlarang

*
Satu kata yang sulit terucap
Hingga batinku tersiksa
Tuhan tolong aku jelaskanlah
Perasaanku berubah jadi cinta

Reff :
Tak bisa hatiku merapikan cinta
Karena cinta tersirat bukan tersurat
Meski bibirku terus berkata tidak
Mataku terus pancarkan sinarnya

Kudapati diri makin tersesat
Saat kita bersama
Desah nafas yang tak bisa teruskan
Persahabatan jadi cinta

Back To *
Back to Reff

Reff:
Apa yang kita kini tengah rasakan
Mengapakah kita coba persatukan
Mungkin cobaan untuk persahabatan
Atau mungkin sebuah takdir Tuhan

SONG for GAZA

We will not go down

A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they’re dead or alive
They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze
We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight
Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who’s wrong or right
But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze
We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight
————————-

TERORISME

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua diantaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika". Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tapi juga dunia[1]. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.
Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional[2]. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia[3], yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill[4].
Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu diantaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear[5].” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror[6]. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif[7], hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism), dimana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanity, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil[8]. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali[9].
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind)[10]. Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se[11] , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang[12].
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme[13].
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme[14], Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disamping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena[15]:
1. Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
2. Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
3. Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
4. Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [[(lex specialis derogat lex generalis)]]. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria[16]:
1. bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
2. bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti[17]:
1. Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
2. Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap diluar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
3. Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain[18].
Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP)[19].
Sebagaimana pengertian tersebut diatas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia[20]. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi disini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.
Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat diantara para penegak hukum. Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi[21]:
1. Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
2. Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
3. Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
4. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.
Permasalahannya adalah masih terdapat kesimpang siuran tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingga sulit menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti Permulaan, termasuk pula Laporan Intelijen, apakah dapat dijadikan Bukti Permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penetapan suatu Laporan Intelijen sebagai Bukti Permulaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu proses/mekanisme pemeriksaan (Hearing) secara tertutup. Hal itu mengakibatkan pihak intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu Tindak Pidana Terorisme, tanpa adanya pengawasan masyarakat atau pihak lain manapun. Padahal kontrol sosial sangat dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa didalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror[22].
Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun[23]. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan dibanyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat[24]. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan[25].
(wikipedia)

PIDATO PRESIDEN

Jumat, 17 Juli 2009

KETERANGAN PERS
PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
TERKAIT AKSI BOM DI HOTEL JW MARRIOTT DAN RITZ CARLTON

HALAMAN DEPAN
KANTOR PRESIDEN, JAKARTA

17 Juli 2009




Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Saudara-saudara,
Rakyat Indonesia yang saya cintai di manapun saudara berada. Hari ini adalah titik hitam dalam sejarah kita. Terjadi lagi serangan atau pemboman yang dilakukan oleh kaum teroris di Jakarta. Aksi teror ini diperkirakan dilakukan oleh kelompok teroris, meskipun belum tentu jaringan terorime yang kita kenal selama ini terjadi di bumi Indonesia yang menimbulkan derita dan kesulitan yang dipikul seluruh rakyat Indonesia.

Aksi yang tidak berperikemanusian ini juga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka bagi mereka yang tidak berdosa. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, atas nama negara dan pemerintah, dan selaku pribadi, kepada para keluarga yang berduka saya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga saudra-saudara kita yang menjadi korban hidup tenang di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

Saudara-saudara,
Aksi pemboman yang keji dan tidak berperikemanusiaan serta tidak bertanggungjawab ini terjadi ketika baru saja bangsa Indonesia melakukan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan ketika KPU sedang menghitung hasil pemungutan suara itu. Kejadian ini yang sangat merusak keamanan dan kedamaian di negeri ini. Juga terjadi ketika rakyat sungguh menginginkan suasana yang tetap aman, tenang, dan damai. Dan justru rakyat ingin agar selesainya pemilihan umum 2009 ini kita semua segera bersatu membangun kembali negara kita untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Terus terang juga, aksi pemboman ini terjadi ketika rakyat merasa prihatin atas kegaduhan politik di tingkat elit, disertai --sebagaimana yang saya ikuti tiap hari-- ucapan-ucapan yang bernada menghasut dan terus memelihara suhu yang panas dan penuh dengan permusuhan yang itu sesungguhnya bukan menjadi harapan rakyat setelah mereka semua melaksanakan kewajiban demokrasinya beberapa saat yang lalu.

Saudara-saudara,
Saya yakin hampir semua diantara kita merasa prihatin, berduka, dan menangis dalam hati, seperti yang saya rasakan. Memang ada segelintir orang di negeri ini yang sekarang tertawa puas, bersorak dalam hati, disertai nafsu amarah dan keangkaramurkaan. Mereka, segelintir orang itu, tidak memiliki rasa kemanusiaan, tidak peduli dengan kehancuran negara kita akibat aksi teror ini yang dampaknya luas bagi ekonomi kita, iklim usaha kita, kepariwisataan kita, citra kita di mata dunia dan lain-lain lagi.

Saat ini saudara-saudara, disamping kita, pemerintah menjalankan kegiatan tanggap darurat untuk merawat saudara-saudara kita yang menjadi korban dalam aksi pemboman ini. Investigasi juga tengah dilakukan. Saya telah menerima laporan awal dari investigasi yang sedang berlangsung ini. Setelah saya menerima laporan awal, saya telah menginstruksikan kepada Polri, Badan Intelejen Negara, dan lembaga-lembaga negara terkait untuk melakukan investigasi secara cepat dan menyeluruh, serta mengadili pelaku-pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saya yakin sebagaimana yang dapat kita ungkapkan di waktu yang lalu, para pelaku dan mereka-mereka yang menggerakkan aksi terorisme ini akan dapat kita tangkap dan akan kita adili secara hukum. Saya juga menginstruksikan kepada para penegak hukum untuk juga mengadili siapa saja yang terlibat dalam aksi terorisme ini. Siapapun dia, apapun status dan latar belakang politiknya.

Pagi ini saya mendapat banyak sekali pernyataan atau saudara-saudara yang mengingatkan kepada saya yang berteori, paling tidak mencemaskan, kalau aksi teror ini berkaitan dengan hasil pemilihan presiden sekarang ini. Saya meresponnya sebagai berikut, bahwa kita tidak boleh main tuding dan main duga begitu saja. Semua teori dan spekulasi harus bisa dibuktikan secara hukum. Negara kita adalah negara hukum dan juga negara demokrasi. Oleh karena itu norma hukum dan norma demokrasi harus betul-betul kita tegakkan. Bila seseorang bisa dibuktikan bersalah secara hukum, baru kita mengatakan yang bersangkutan bersalah.

Saya lanjutkan. Saya harus mengatakan untuk pertama kalinya kepada rakyat Indonesia bahwa dalam rangkaian pemilu legislatif dan pemilihan presiden serta wakil presiden tahun 2009 ini, memang ada sejumlah informasi intelijen yang dapat dikumpulkan oleh pihak berwenang. Sekali lagi ini memang tidak pernah kita buka kepada umum, kepada publik, meskipun terus kita pantau dan ikuti. Intelijen yang saya maksud adalah adanya kegiatan kelompok teroris yang berlatih menembak dengan foto saya, foto SBY, dijadikan sasaran. Dijadikan lisan tembak. Ini saya tunjukkan.

Ada rekaman videonya, ini mereka yang berlatih menembak. Dua orang menembak pistol. Ini sasarannya. Dan ini foto saya dengan perkiraan tembakan di wilayah muka saya dan banyak lagi. Ini intelijen, ada rekaman videonya, ada gambarnya. Bukan fitnah, bukan isu. Saya mendapatkan laporan ini beberapa saat yang lalu. Masih berkaitan dengan intelijen, diketahui ada rencana untuk melakukan kekerasan dan tindakan melawan hukum berkaitan dengan hasil pemilu.

Ada pula rencana untuk pendudukan paksa KPU, pada saat nanti hasil pemungutan suara diumumkan. Ada pernyataan, akan ada revolusi jika SBY menang. Ini intelijen, bukan rumor, bukan isu, bukan gosip. Ada pernyataan, kita bikin Indonesia seperti Iran. Dan yang terakhir ada pernyataan, bagaimanapun juga SBY tidak boleh dan tidak bisa dilantik. Saudara bisa menafsirkan apa arti ancaman seperti itu. Dan puluhan intelijen lagi yang sekarang berada di pihak yang berwenang.

Tadi pagi, terus terang, sebagaimana kebiasaan saya, saya ingin langsung datang ke lokasi. Tapi Kapolri dan semua pihak menyarankan jangan dulu, karena memang belum steril. Masih dibersihkan, masih disisir, dan ancaman setiap saat bisa datang, apalagi dengan contoh yang saya sampaikan tadi. Ancaman fisik.

Tetapi tentu hidup dan mati di tangan Allah SWT. Saya tidak boleh terhalang dalam menjalankan tugas saya untuk rakyat, untuk negara ini. Dan karena pengamanan presiden berada di pundak TNI, saya yakin TNI telah mengambil langkah-langkah seperlunya. Terhadap semua intelijen itu, saudara-saudara, apakah terkait dengan aksi pemboman hari ini atau tidak terkait, saya menginstruksikan kepada semua jajaran penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan benar, objektif, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Andaikata tidak terkait ancaman-ancaman yang terjadi itu, dengan aksi pemboman hari ini, tetaplah harus dicegah, harus dihentikan karena anarkhi tindakan kekerasan, perusakan, tindakan melawan hukum bukan karakter demokrasi, bukan karakter negara hukum. Sangat jelas. Atas semuanya ini, saya selaku kepala negara dan kepala pemerintahan mengutuk keras aksi teror yang keji ini. Saya juga sangat-sangat prihatin dengan kejadian ini. Barangkali, atau biasanya dalam keadaan seperti ini banyak diantara kita yang kurang berani menyampaikan kecaman dan kutukannya, barangkali karena pertimbangan politik. Saya dengan bahasa terang harus menyampaikan seperti itu, karena demikian amanah saya sebagai kepala negara.

Mengapa saya sangat-sangat prihatin? Pertama, saudara tahu lima tahun terakhir ini ekonomi kita tumbuh dengan baik. Dunia usaha, kepariwisataan, swasembada pangan, investasi, perdagangan, sektor riil, semuanya bergerak meskipun kita terus menghadapi krisis-krisis global yang datang silih berganti. Yang kedua, satu minggu terakhir ini saja nilai saham kita menguat tajam, nilai tukar rupiah juga menguat. Dengan ekonomi yang terus tumbuh, kesejahteraan rakyat kita sesungguhnya secara bertahap juga terus meningkat. Termasuk dapat dilaksanakannya program-program penanggulangan kemiskinan, program-program pengurangan pengangguran, yang sering saya sebut dengan program prorakyat.

Semua itu terjadi, saudara-saudara rakyat Indonesia yang saya cintai, karena tahun-tahun terakhir ini negara kita benar-benar aman dan damai. Sehingga disamping ekonomi tumbuh, rakyat kita di seluruh pelosok tanah air bisa bekerja, bisa menjalani kehidupan sehari-harinya dengan tenang, bebas dari rasa ketakutan. Sementara itu citra kita di mata dunia tahun-tahun terakhir ini juga makin meningkat karena dunia menilai negara kita makin aman, tertib, dan damai. Negara kita memiliki kehidupan demokrasi yang makin mekar, serta penghormatan kepada hak asasi manusia yang makin baik. Negara yang ekonominya juga tumbuh dan negara yang berperan dalam percaturan global. Bahkan, ini yang sangat memilukan, sebenarnya kalau tidak ada kejadian ini, klub sepakbola terkenal di dunia, Manchaster United, berencana untuk bermain di Jakarta.

Saudara-saudara,
Dengan aksi-aksi teror yang keji dan tidak bertanggungjawab ini, apa yang telah kita bangun hampir lima tahun terakhir ini oleh kerja keras dan tetesan keringat seluruh rakyat Indonesia, lagi-lagi harus mengalami goncangan dan kemunduran. Lagi-lagi dampak buruknya harus dipikul oleh seluruh rakyat Indonesia, minus mereka-mereka yang melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab itu.

Oleh karena itu kebenaran dan keadilan serta tegaknya hukum harus diwujudkan. Saya bersumpah, demi rakyat Indonesia yang sangat saya cintai, negara dan pemerintah akan melaksanakan tindakan yang tegas, tepat, dan benar terhadap pelaku pemboman ini, berikut otak dan penggeraknya, ataupun kejahatan-kejahatan lain yang mungkin atau dapat terjadi di negeri kita sekarang ini.

Kepada Polri, TNI, BIN, termasuk kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, saya minta untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terus berusaha keras mencegah aksi-aksi teror dan kemudian yang lebih penting lagi, para penegak hukum harus betul-betul bisa mencari, menangkap, dan mengadili para pelaku, para penggerak, dan otak di belakang kekerasan ini. Barangkali ada diantara kita yang di waktu yang lalu melakukan kejahatan, membunuh, menghilangkan orang barangkali dan para pelaku itu masih lolos dari jeratan hukum, kali ini negara tidak boleh membiarkan mereka menjadi drakula dan penyebar maut di negeri kita.

Saya tahu selama 5 tahun ini pihak kepolisian telah berkali-kali mencegah dan menggagalkan aksi terorisme. Telah bisa menyita bahan peledak yang siap diledakkan. Sudah bisa membongkar beberapa jaringan, meskipun lolos hari ini, terjadilah musibah yang sangat merobek keamanan dan nama baik bangsa dan negara kita. Agar tugas untuk mencegah dan memberantas terorisme ini, serta kejahatan-kejahatan lain dapat dilaksanakan dengan baik, intelijen harus benar-benar tajam. Pencegahan harus benar-benar efektif. Polri, BIN, TNI harus benar-benar bersinergi. Sikap lengah dan menganggap ringan sesuatu harus dibuang jauh-jauh. Ini amanah kita kepada rakyat, kepada negara.

Kepada rakyat Indonesia, seraya juga meningkatkan kewaspadaan, tetaplah menjalankan profesi dan kehidupan saudara secara normal. Jika ada keganjilan segera beritahu Polri. Jangan biarkan kaum teroris beserta otaknya berkeliaran di sekeliling saudara. Saudara pun bisa menjadi korban setiap saat manakala kaum teroris itu dibiarkan merancang lagi aksi-aksi terornya di negeri kita ini.

Selanjutnya ke depan, saya mengajak seluruh rakyat Indonesia, seluruh komponen bangsa untuk marilah kita lebih bersatu dan sama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di negeri ini. Bangsa manapun, agama apapun, kita semua tidak membenarkan terorisme. Apapun motif dan alasannya. Jangan ragu-ragu, jangan setengah hati, dan jangan takut untuk mencegah dan memberantas terorisme. Sementara itu aksi teror yang terjadi hari ini jangan pula menghalang-halangi semangat dan upaya kita untuk membangun dan memajukan negara kita ini.

Kita harus terus berjuang untuk membikin ekonomi yang lebih baik, politik, demokrasi, dan penghormatan kepada HAM lebih baik, penegakkan hukum, pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan lain sebagainya. Memang ada kerusakan akibat aksi terorisme hari ini. Mari bersama-sama kita perbaiki. Dan kemudian mari kita terus bangkit dan maju kembali. Kita bangsa, negara, rakyat tidak boleh kalah dan menyerah kepada terorisme. Tidak boleh membiarkan kekerasan, ekstrimitas, dan kejahatan-kejahatan lain terus tumbuh di negeri ini.

Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT akan melindungi dan menyelamatkan kehidupan bangsa Indonesia. Dan dengan memohon ridho Allah SWT, saya sampaikan kepada saudara-saudara rakyat Indonesia, saya akan terus berada di depan untuk menghadapi ancaman dan tantangan ini, serta untuk mengemban tugas yang berat namun mulia ini.

Demikian pernyataan saya.

Terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.